Minggu, 25 November 2012

Retweet Postingan Korut, Pemuda Korsel Masuk Bui

Seorang pemuda asal Korea Selatan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena me-retweet kicauan propaganda dari pihak Korea Utara. Benarkah?Dilansir AP, pengadilan Suwon District Court menghukum Park Jeong-geun dengan hukuman penjara 10 bulan.
Hukuman ini merujuk kepada UU National Security Law yang melarang warga Korea Selatan memuji segala hal tentang Korea Utara. Bahkan UU ini mematok hukuman terlama selama tujuh tahun penjara.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka menunda penerapan hukuman itu karena Park berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Pemuda berusia 24 itu me-retweet sejumlah posting-an dari akun Twitter milik Korea Utara pada tahun lalu.
Park juga dilaporkan menyangkal bahwa ia bermaksud memuji pihak Pyongyang, dan mengatakan bahwa ia hanya bermaksud 'menyerang' pihak Korea Utara.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar