Beberapa waktu lalu
seluruh media massa, entah media cetak, elektronik, ataupun online. Dihiasin
sama berita mogok kerjanya ribuan buruh, dan kemudian mendemo berbagai
perusahaan. Ini dilakukan secara missal, secara bersamaan di beberapa daerah di
Indonesia. Yang menarik buat Pimz, adalah tentang salah satu penyuaraan tentang
kebijakan OutSourcing. Mungkin banyak temen-temen Pimz yang belum tau maksud dari
OutSourcing ini. Karena itulah di artikel kali ini, Pimz ingin sharing dikit
menganai apa itu OutSourcing sehingga bisa system seperti ini, begitu menyiksa
saudara-saudara kita yang buruh.
Ada dua rujukan
mengenai system OutSourcing ini, berikut pemaparannya:
- Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing
adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga
kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
- Menurut Pasal 1601 b KUH
Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan
pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana
pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain
yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain
yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada
pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Itulah kiranya rujukan yang bisa temen-temen Pimz pakai tentang
pengertian OutSourcing.
Trims All.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar