Kamis, 11 Oktober 2012

Pengertian OutSourcing

Beberapa waktu lalu seluruh media massa, entah media cetak, elektronik, ataupun online. Dihiasin sama berita mogok kerjanya ribuan buruh, dan kemudian mendemo berbagai perusahaan. Ini dilakukan secara missal, secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia. Yang menarik buat Pimz, adalah tentang salah satu penyuaraan tentang kebijakan OutSourcing. Mungkin banyak temen-temen Pimz yang belum tau maksud dari OutSourcing ini. Karena itulah di artikel kali ini, Pimz ingin sharing dikit menganai apa itu OutSourcing sehingga bisa system seperti ini, begitu menyiksa saudara-saudara kita yang buruh.
Ada dua rujukan mengenai system OutSourcing ini, berikut pemaparannya:
  1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Itulah kiranya rujukan yang bisa temen-temen Pimz pakai tentang pengertian OutSourcing. Trims All.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar