Negara-negara di kawasan Asia Tenggara perlu membangun kerjasama hukum
untuk menghentikan maraknya pornografi dan eksploitasi seksual terhadap
anak di jagat maya.
"Kejahatan seksual terhadap anak secara
online bersifat lintas negara, oleh sebab itu perlunya kerjasama yang
kuat antar aparatur hukum di sejumlah negara," kata Presiden ECPAT
Indonesia Irwanto di Jakarta (29/10/2012).
Menurutnya,
perkembangan teknologi komunikasi informasi dan internet telah
memperluas jangkauan kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya,
sejumlah teknik diterapkan di jagat maya untuk menggaet calon korban
(anak-anak) menuju situs-situ yang dapat membahayakan diri mereka.
Dari
survei yang Yayasan Kita dan Buah Hati dilakukan pada 2008 menunjukan
bahwa dari 1.625 siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Jabodetabek, 66
persen diantaranya telah menyaksikan materi pornografi online, di mana
24 persen melalui komik, 18 persen melalui game online, 16 persen
melalui situs pornit, dan 14 persen melalui fikm dan telefon seluler.
Sementara
itu, alasan mereka dalam mengakses konten bermuatan pornografi
bervariasi diantaranya 27 persen karena iseng, 10 persen diperngaruhi
teman, dan 4 persen lantara takut dianggap kurang penggaulan. Lagi-lagi
orang tua ditengarai menjadi penyebab mudahnya akses ke konten
pornografi. Hal tersebut terlihat dari mayoritas responden 36 persen
mengaku mengakses konten pornografi di rumah, 12 persen di rumah teman,
18 persen di warnet, dan 3 persen.
Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kesulitan
melakukan blokir situs-situs negatif yang "mengakar" di jagat maya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Ashwin Sasongko menyadari bahwa dengan teknologi setiap
orang terhubung ke sumber informasi apapun baik atau buruk.
"Misalkan,
hari ini situs yang kami blok porn.com, namun besok dapat diakses
dengan mengubah namanya menjadi news.com," ujar Ashwin dalam Konferensi
Kejahatan Seksual Terhadap Anak Secara Online yang digelar di Hotel
Mercure, Ancol, Jakarta (29/10/2012).
Oleh sebab itu, untuk
mencegah akses ke konten negatif melalui jagat maya, Kominfo terus
melakukan upaya pencegahan, dengan langsung menutup situs yang memuat
informasi konten dan informasi yang dilarang, atau berbau hal-hal
negatif.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar