Jumat, 12 Oktober 2012

Perempuan Botswana berhak mendapat warisan

Pengadilan Tinggi Botswana memutuskan bahwa untuk pertama kalinya anak perempuan berhak mendapatkan warisan sama seperti anak laki-laki.
Dalam putusan yang bersejarah, Hakim Key Dingake mengatakan, "Tampaknya waktu telah tiba bagi pengadilan ini untuk menegakkan perannya sebagai bidan hukum dan membantu melahirkan dunia baru yang kesulitan dilahirkan." Putusan ini ia keluarkan pada hari Jumat, 12 Oktober.
Pengadilan mengatakan bahwa hukum adat yang memberikan warisan keluarga kepada anak laki-laki termuda bertentangan dengan konstitusi Botswana. Undang-undang negara itu menjamin persamaan gender.
Pengadilan Tinggi Botswana menggelar sidang atas kasus yang diajukan oleh tiga saudara perempuan yang semuanya berumur di atas 65 tahun. Mereka menuntut harta warisan keluarga tetapi ditentang oleh kemenakan mereka.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan hukum adat melanggar hak penggugat, Edith Mmusi dan dua saudaranya, untuk mendapatkan persamaan seperti yang diatur dalam konstitusi.
Wartawan BBC di Afrika Selatan Milton Nkosi melaporkan bahwa Edith Mmusi dan dua saudara perempuannya tinggal di rumah keluarga sehingga mereka berhak mendapat warisan.
"Mereka ditentang oleh kemenakan mereka yang mengatakan bahwa ayah kemenakan tersebut mewarisi rumah keluarga sebagai anak laki-laki termuda," jelas Nkosi.
Hukum adat yang diberlakukan di banyak negara Afrika memberikan warisan hanya kepada anak laki-laki sehingga kaum perempuan terancam kehilangan rumah ketika suami atau anggota keluarga laki-laki mereka meninggal dunia.
Sejumlah aktivis menyambut putusan pengadilan di Botswana ini, di antaranya adalah Direktur Southern Africa Litigation Centre, Nicole Fritz.
Fritz menyatakan senang dengan putusan pengadilan dan menurutnya, putusan tersebut akan membantu menciptakan persamaan hak bagi perempuan di masyarakat Afrika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar