UU yang disahkan Rabu (12/12) otomatis mencabut keputusan pengadilan di kota Cologne, bagian barat Jerman. Larangan tersebut menyebutkan bahwa sunat 'membahayakan tubuh'.
UU yang baru disahkan itu menyatakan bahwa operasi sunat diperbolehkan sepanjang orangtua anak mengetahui risiko-risikonya.
Selain itu, dokter atau ahli yang terlatih harus melakukan operasi. Terlebih, rasa sakit yang dialami anak harus diminimalkan sebisa mungkin. Prosedur tidak dapat dilakukan jika ada keraguan mengenai kesehatan anak.
Menteri Kehakiman Sabine Leutheusser-Schnarrenberger mengatakan tidak ada satu pun negara di dunia ini yang melarang sunat anak laki-laki.
"Di negara yang modern dan sekuler seperti ini, bukan tugas negara untuk mencampuri pengurusan anak," ujarnya.
Kelompok Yahudi menyambut baik langkah tersebut, sementara Konferensi Uskup Katolik berharap undang-undang tersebut akan menjaga kebebasan beragama.
Sementara itu, lembaga yang peduli kesejahteraan anak, Deutsche Kinderhilfe, menolak argumen tersebut.
"Melegalisasi ritual sunat melawan saran aktivis hak anak dan kalangan medis," katanya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar